Jumat, 23 November 2012

Tiga Kasus Cyber Crime di Indonesia pada Tahun 2011

1. Penipu Janda Kaya Lewat Facebook Dibekuk
Jum’at, 04 Februari 2011 | 04:13 WIB
TEMPO InteraktifJakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi melalui Facebook. “Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk mengirim uang hingga miliaran rupiah,” kata Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut adalah warga negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat akun di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda kaya di Indonesia. “Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh,” ujar Hermawan.Tersangka juga memasang foto laki-laki tampan yang diakui sebagai dirinya sedang bermain di pantai bersama anaknya. “Dia mencitrakan dirinya sebagai family guy supaya bisa menarik korban-korbannya,” katanya.Setelah korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta pinjaman uang untuk berobat. “Dia juga menyuruh seorang anak untuk menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia sedang kritis sehingga butuh uang segera,” dia menambahkan.
Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening tersangka. “Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara,” kata Hermawan.
Sudah ada dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Korban pertama sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar, sedangkan korban lainnya memberi uang sebesar Rp 5 miliar. “Mereka sudah sangat rapi beroperasi, pasti ada korban-korban lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat menangkap tersangka, di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 260 juta. Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.
Sisa uang hasil penipuan tersebut, disebutkan Hermawan, masih berada di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. “Kami sedang bekerja sama dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening itu,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga memasukkan B, warga negara Liberia, ke dalam daftar merah.
Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi lewat jejaring sosial, seperti Facebook. “Selalu hati-hati, kalau tidak kenal, jangan di-approve sebagai teman,” katanya.
http://www.tempo.co/hg/kriminal/2011/02/04/brk,20110204-310951,id.html
PUTI NOVIYANDA
2. Situs Resmi Kepolisian Di-hack
Senin, 16 Mei 2011 | 18:49 WIB
TEMPO InteraktifJakarta – Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang beralamat di www.polri.go.id. “Kami akan selidiki dan cari pelakunya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam, Senin, 16 Mei 2011.
Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat http:// www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad.
Menurut Anton, peretas ingin menghalang-halangi upaya pemberantasan terorisme yang kini dijalankan tim Detasemen khusun 88 anti teror.
Sabtu lalu, polisi menembak mati dua terduga teroris di Sukoharjo Jawa Tengah bernama Sigit Qordawi dan Hendro Yunianto. Sigit dan Hendro terlibat juga dalam jaringan peledakan bom di Markas Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Solo dan Markas Kepolisian Resort Cirebon.

3.Curang di Ujian STAN, HP Disembunyikan di Celana Dalam

Tribun Timur – Minggu, 21 Agustus 2011 17:41 WITA
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –D ua peserta ujian saringan masuk Sekolah Tinggi Akutansi Negara (Stan) digiring ke Mapolsek Biringkanaya setelah ketahuan menggunakan jasa joki, Minggu (21/8/2011) sore.
Dari tangan mereka diamankan dua buah telepon genggam yang diselipkan pada celana dalam masing-masing pesrta yang telah didesain khusus dan dua buah headset wireless.
Muh Noer Alim Qolby (18) warga Kota Makassar dan Natsir Indrawan Arfa (19) warga Kabupaten Takalar.
Mereka ditemukan di tempat yang berbeda. Aksi mereka tersebut ketika mengikuti ujian Potensi Akademik dan Bahasa Inggris seleksi masuk STAN di Gedung olag raga Jl. Pajaijang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.
Mereka diketahui pengawas ujian yang mencurigai ke duanya kerap memegang kerah bajunya seakan ingin mendengarkan sesuatu dari kera bajunya itu.
Ketika di kantor polisi ke dua pelaku tampak biasa saja. Mereka kemudian menerangkan asal jawaban tersebut kepada polisi. Mereka diperiksa secara tertutup.
Bahkan wartawan hanya diizinkan mengambil gambar pelaku dari arah belakang. Penanggungg jawab penyelenggara ujian seleksi masuk STAN Mutasim billa menjelaskan tempat ujian tersebut dibagi menjadi 10 sektor.
Tiap sektor diisi 200 peserta. Dan setiap 20 peserta diletakkan dua pengawas ujian. Pengawas dari sektor V kemudian menemukan Qolby sedangkan dari sektor VIII ditemukan Natsir. Setelah diperiksa ditemukan alat semacam headset. Ke dua pelaku kemudian diminta untuk menyelesaikan ujiannya. Usai mengikuti ujian, ke dua peserta menggunakan jasa joki tersebut diperiksa kembali oleh pengawas ujian dan digiring ke Mapolsek Biringkanaya.
Kepala Balai Diklat Keuangan Makassar tersebut juga menegaskan bahwa ke dua pelaku telah dicoret dari daftar masuk seleksi ujian STAN. ” Mereka sudah kami pastikan tidak lulus ujian karena melakukan kecurangan tersebut, ” kata Muttasim ketika berada di kantor polisi.
Ia juga menambahkan bahwa secara administratif nama pelaku sudah cacat sehingga tidak akan lulus kalau mendaftar kembali.” Kami telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti, ” terang Mutasim.
Kepala Kepolisian sektor Biringkanaya Kompol Mursalim mengatakan pihaknya masih memeriksa ke dua peserta yang menggunakan jasa joki tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri asal jawaban yang mereka peroleh. “Mereka masih dalam proses pemeriksaan, ” ujar Mursalim. (Cr9)
Penulis : Mahyuddin

Pengertian Cyber Crime


Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Perangkat Anti Cyber Crime


Perangkat Anti Cyber Crime
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menangani cyber crime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cyber crime dapat ditekan lebih rendah, diantaranya :
1.      Modernisasi Hukum Pidana Nasional
Sejalan dengan perkembangan teknologi, cyber crime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.      Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3.      Meningkatkan pemahaman dan keahlian Aparatur Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyber law. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cyber crime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.      Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cyber crime
Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cyber crime atau korban cyber crime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cyber crime
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cyber crime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cyber crime terutama beberapa jenis baru.

kasus cyber crime yang sering di Indonesia


Cyber Crime di Indonesia
Ada beberapa fakta kasus cyber crime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :
1.      Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.      Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.      Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4.      Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5.      Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.


Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime


Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.      Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.      Faktor Sosial Ekonomi
Cyber crime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cyber crime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

Motif Cyber Crime


Motif Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cyber crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.      Motif intelektual
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan  menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Jenis-Jenis Kejahatan Cyber


Jenis-Jenis Kejahatan Cyber
1.      Joy Computing
Pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer
2.            Hacking
Mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal
3.        The Trojan Horse 
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atu instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain
4.        Data Leakage
Menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan
5.        Data Didling
Suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data
6.            To Frustate Data Communication
Penyianyiaan data computer
7.            Software Privacy
Pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI