Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan
Cyber Law di Indonesia maka terdapat beberapa aspek yuridis yang mengatur lalu
lintas internet sebagai sebuah rezmi hukum khusus dimana faktor-faktor utama
yang meliputi persoalan yang ada didalam dunia maya yaitu :
1.
Tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, Komponen ini menganalisa dan
mementukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya.
2.
Tentang
landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
3.
Tentang apek
hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia
yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
4.
Tentang aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Tentang aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.
Tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitumg sesuai dengan prinsip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7.
Tentanng
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas
maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menganalisa sejauh mana
perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar