Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber Law
Dalam
kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective
Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan
hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara
mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle
Azas yang menekankan yurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara
berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6.
Azas Protective
Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan
Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar