Jumat, 23 November 2012

Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber Law


Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1.      Azas Subjective Territoriality 
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain

2.             Azas Objective Territoriality 
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3.            Azas Nasionality 
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.            Azas Protective Principle 
Azas yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.            Azas Universality 
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6.            Azas Protective Principle 
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar