Jumat, 23 November 2012

Ruang Lingkup Cyber Law


Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :

a.             Hak cipta (Copy right)
b.            Hak merk (Trademark)
c.             Pencemaran nama baik (Defamation)
d.            Fitnah dan penghinaan (Hate speech)
e.             Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Ilegal Acssess)
f.             Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
g.            Kenyamanan individu (Privacy)
h.            Prinsip kehatian-hatian (Duty care)
i.              Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.              Isu prosedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyelidikan, dll
k.            Kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.              Pornografi
m.          Pencurian melalui internet
n.            Perlindungan konsumen
o.            Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar