Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis
besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau
aspek hukum dari :
a.
Hak cipta (Copy right)
b.
Hak merk (Trademark)
c.
Pencemaran nama baik (Defamation)
d.
Fitnah dan penghinaan (Hate speech)
e.
Serangan
terhadap fasilitas computer (Hacking,
Viruses, Ilegal Acssess)
f.
Pengaturan sumber daya internet
seperti IP Address, domain name
g.
Kenyamanan individu (Privacy)
h.
Prinsip kehatian-hatian (Duty care)
i.
Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.
Isu
prosedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyelidikan, dll
k.
Kontrak
atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.
Pornografi
m.
Pencurian
melalui internet
n.
Perlindungan
konsumen
o.
Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce,
e-government, e-education, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar