Perkembangan Cyber Law di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cyber crime yang telah
ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan
Pasal 35) :
a. Pasal 27 Illegal Contents
· Muatan yang melanggar kesusilaan
(Pornograph)
· Muatan
perjudian ( Computer-related betting)
· Muatan
penghinaan dan pencemaran nama baik
· Muatan
pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
b. Pasal 28 Illegal Contents
· Berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
· Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan (SARA)
c. Pasal 29 Illegal Contents
· Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman
· Kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30 Illegal Access
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan
cara apa pun.
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e. Pasal 31 Illegal Interception
· Intersepsi atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.
· Intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
f. Pasal 32 Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang
lain atau milik publik.
g. Pasal 33 System Interferenc
Melakukan tindakan
apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
h. Pasal 34 Misuse Of Device
Memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
i. Pasal 35 Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar